PENGUKURAN KINERJA
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tahun 2024
         
   VISI KAB. GOWA
"TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG UNGGUL DAN TANGGUH DENGAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN TERBAIK"
Penjabaran:
 
   MISI KAB. GOWA
1 Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat yang Unggul dan Inklusif
2 Memperkokoh Kemandirian Ekonomi Daerah Berbasis Sumber Daya Lokal dan Teknologi
3 Meningkatkan Infrastruktur yang Berkualitas, Terintegrasi dan Berwawasan Lingkungan
4 Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif Melalui Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Berkualitas
 
   T U J U A N
# Tujuan
Misi 1 : Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat yang Unggul dan Inklusif
1.1 Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Misi 2 : Memperkokoh Kemandirian Ekonomi Daerah Berbasis Sumber Daya Lokal dan Teknologi
Misi 3 : Meningkatkan Infrastruktur yang Berkualitas, Terintegrasi dan Berwawasan Lingkungan
Misi 4 : Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif Melalui Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Berkualitas
 
   SASARAN STRATEGIS
# Sasaran
Tujuan 1: Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Daerah
1.1 Meningkatnya partisipasi perempuan dilembaga publik
 
# Indikator
1.1.1 Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah
TargetRealisasi Capaian
TW1 56.75 56.75 100 ( tercapainya target karena meningkatnya parti
TW2
TW3
TW4 58.35 - -
1.1.2 Proporsi kursi yang diduduki perempuan dilembaga legislatif
TargetRealisasi Capaian
TW1 28.88 28.88 28.88 ( meningkatnya pemahaman peran perempuan di
TW2
TW3
TW4 30.15 Belum ada pelantikan anggota dewan yang terpilih -
1.1.3 Persentase partisipasi angkatan kerja perempuan
TargetRealisasi Capaian
TW1 58.75 58.75 100 ( tercapainya target karena lapangan pekerjaan
TW2
TW3
TW4 60.15 - -
1.2 Menurunnya angka kekerasan terhadap anak
 
# Indikator
1.2.1 Prevalensi bentuk kekerasan terhadap anak laki laki dan anak perempuan dibawah umur 19 tahun
TargetRealisasi Capaian
TW1 10 8 kasus 19.20 ( yang di ukur penurunan jumalah kasusnya )
TW2 10 5 kasus 9.50 ( yg diukur jumlah penurunan kasusnya )
TW3
TW4
         
   SASARAN PROGRAM
# Program
Sasaran 1: Meningkatnya partisipasi perempuan dilembaga publik
1.1 Meningkatnya usulan responsif gender dalam perencanaan pembangunan
 
# Indikator
1.1.1 Persentase ususlan responsif gender yang di akomodir
TargetRealisasi Capaian
TW1 30 % 30 % 100 (tercapainya target karena Tim pokja PUG beker
TW2 50% 50% 100 ( tercapainya target karena tim pokja PUG beke
TW3
TW4 75 % - -
1.2 Tersedianya peraturan daerah pengarusutamaan gender
 
# Indikator
1.2.1 Jumlah kebijakan PUG
TargetRealisasi Capaian
TW1 6 kebijakan 6 kebijakan 100 ( tercapainya target karena adanya kerjasama i
TW2
TW3
TW4 10 - -
1.3 Meningkatnya partisipasi perempuan di bidang politik
 
# Indikator
1.3.1 Persentase keterwakilan perempuan yang berkecimpung dalam politik
TargetRealisasi Capaian
TW1 28.88 28.88 100 ( meningkatnya organisasi perempuan yang ikut
TW2
TW3
TW4 30.15 Belum ada pelantikan anggota dewan yang terpilih -
1.4 Meningkatnya kualitas organisasi penyedia layanan pemberdayaan perempuan
 
# Indikator
1.4.1 Persentase organisasi perempuan yang mendapatkan sertifikat kelayakan
TargetRealisasi Capaian
TW1 13 13 100 ( tercapainya target karena adanya partisipasi
TW2
TW3
TW4 20 - -
Sasaran 2: Menurunnya angka kekerasan terhadap anak
2.1 Pemenuhan hak pada anak
 
# Indikator
2.1.1 Nilai kabupaten layak anak
TargetRealisasi Capaian
TW1 600 - 700 600 - 700 100 ( tercapainya target karena adanya kerjasama t
TW2
TW3
TW4 700 - 800 - -
2.2 Pelaksanaan pencegahan kekerasan pada anak
 
# Indikator
2.2.1 Jumlah kasus kekerasan pada anak
TargetRealisasi Capaian
TW1 10 kasus 8 kasus 19.60 ( yg diukur penurunan jumlah kasusnya)
TW2 10 kasus 5 kasus 9.50 ( yg diukur jumlah penurunan kasusnya )
TW3 10 kasus - -
TW4 10 kasus - -
2.3 Penyediaan layanan rujukan pada anak korban kekerasan
 
# Indikator
2.3.1 Jumlah kasus anak yang ditindaklanjuti
TargetRealisasi Capaian
TW1 10 kasus tidak ada kasus yang ditindaklanjuti ke kepolisian 100
TW2 10 kasus 5 kasus 9.50 ( yg diukur jumlah penurunan kasusnya )
TW3 10 kasus - -
TW4 10 kasus - -
2.4 Penguatan dan pengembangan lembaga layanan perlindungan anak
 
# Indikator
2.4.1 Jumlah lembaga layanan perlindungan anak
TargetRealisasi Capaian
TW1 6 lembaga 6 lembaga 100 ( tercapainya target karena adanya MoU antar l
TW2
TW3
TW4 12 lembaga - -
         
   SASARAN KEGIATAN
# Kegiatan
Program 1: Meningkatnya usulan responsif gender dalam perencanaan pembangunan
1.1 Meningkatnya partisipasi perangkat daerah dalam proses perencanaan pembangunan responsif gender
 
# Indikator
1.1.1 Persentase perangkat daerah yang mengusulkan kebijakan responsif gender
TargetRealisasiCapaian
TW1 50 % 50 % 100 ( tercapainya target karena adanya partisipasi
TW2
TW3
TW4 100 % - -
1.2 Meningkatnya partisipasi perangkat daerah dalam proses perumusan kebijakan responsif gender
 
# Indikator
1.2.1 Persentase keterwakilan perangkat daerah dalam perumusan kebijakan responsif gender
TargetRealisasiCapaian
TW1 50 % 50 % 100 ( tercapainya target karena adanya keterlibata
TW2
TW3
TW4 100 % - -
Program 2: Tersedianya peraturan daerah pengarusutamaan gender
2.1 Tersedianya draf kebijakan pengarusutamaan gender
 
# Indikator
2.1.1 Jumlah kebijakan PUG
TargetRealisasiCapaian
TW1 6 kebijakan 6 kebijakan 100 ( adanya keterlibatan pemerintah, nonnpemerint
TW2
TW3
TW4 10 kebijakan - -
Program 3: Meningkatnya partisipasi perempuan di bidang politik
3.1 Meningkatnya partisipasi perempuan dalam partai politik
 
# Indikator
3.1.1 Persentase perempuan dalam partai politik
TargetRealisasiCapaian
TW1 30 % 30 % 100 ( adanya partisipasi organisasi perempuan dala
TW2
TW3
TW4 60% - -
3.2 Tersedianya pendampingan bagi perempuan yang berkecimpung dalam politik
 
# Indikator
3.2.1 Persentase perempuan yang didampingi oleh organisasi perempuan
TargetRealisasiCapaian
TW1 30 % 30 % 100 ( target bisa terapai dikarenakan tingginya mi
TW2
TW3
TW4 60% - -
Program 4: Meningkatnya kualitas organisasi penyedia layanan pemberdayaan perempuan
4.1 Meningkatnya tertib administrasi lembaga perempuan
 
# Indikator
4.1.1 Persentase organisasi perempuan yang terdaftar
TargetRealisasiCapaian
TW1 13 13 100 ( tercapainya target karena meningkatnya minat
TW2
TW3
TW4 20 - -
Program 5: Pemenuhan hak pada anak
5.1 Tersedianya indikator penilaian kabupaten layak anak
 
# Indikator
5.1.1 Jumlah kebijakan pada anak
TargetRealisasiCapaian
TW1 9 kebijakan 9 kebijakan 100 ( target bisa tercapai karena adanya keterliba
TW2
TW3
TW4 15 - -
Program 6: Pelaksanaan pencegahan kekerasan pada anak
6.1 Meningkatnya kebijakan perlindungan khusus anak
 
# Indikator
6.1.1 Persentase kebijakan perlindungan khusus anak yang tersedia
TargetRealisasiCapaian
TW1 30 % 30 % 100 ( adanya keterlibatan pemerintah, non pemerint
TW2
TW3
TW4 50 % - -
6.2 Meningkatnya partisipasi perangkat daerah dalam proses perumusan kebijakan perlindungan khusus anak
 
# Indikator
6.2.1 Persentase keterwakilan perangkat daerah dalam perumusan kebijakan perlindungan khusus anak
TargetRealisasiCapaian
TW1 30 % 30 % 100 ( tercapainya target karena adanya kerjasama i
TW2
TW3
TW4 50 % - -
Program 7: Penyediaan layanan rujukan pada anak korban kekerasan
7.1 Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak pada anak
 
# Indikator
7.1.1 Jumlah kegiatan pada anak
TargetRealisasiCapaian
TW1
TW2 5 kegiatan 5 kegiatan 100 ( tercapainya target karena adanya dukungan da
TW3
TW4
7.2 Tersedianya pendampingan khusus pada anak
 
# Indikator
7.2.1 Jumlah kasus anak yang memperoleh pendampingan
TargetRealisasiCapaian
TW1 10 kasus tidak ada kasus yang memperoleh pendampingan khusu 100
TW2 10 kasus 5 kasus 9.50 ( yg diukur jumlah penurunan kasusnya )
TW3 10 kasus - -
TW4 10 kasus - -
Program 8: Penguatan dan pengembangan lembaga layanan perlindungan anak
8.1 Meningkatnya sarana prasarana lembaga layanan perlindungan khusus anak
 
# Indikator
8.1.1 Jumlah lembaga layanan perlindungan anak yang terstandarnisasi
TargetRealisasiCapaian
TW1 6 lembaga 6 lembaga 100 ( tercapainya target karena adanya MoU dengan
TW2
TW3
TW4 12 lembaga - -
         
   ANALISIS KINERJA
Program 1: Meningkatnya usulan responsif gender dalam perencanaan pembangunan
1.1 Meningkatnya partisipasi perangkat daerah dalam proses perencanaan pembangunan responsif gender
  PPRG merupakan instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagimperempuan dan laki laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
1.2 Meningkatnya partisipasi perangkat daerah dalam proses perumusan kebijakan responsif gender
  Perumusan kebijakan yang responsif gender bertujuan untuk menjawab kebutuhan perempuan dan laki laki serta memberi manfaat secara adil.
Program 2: Tersedianya peraturan daerah pengarusutamaan gender
2.1 Tersedianya draf kebijakan pengarusutamaan gender
  penyusunan draf kebijakan PUG terdapat beberapa tahap yaitu :
1. Penyusunan perencanaan yang responsif gender ; 2. Penyusunan GAP ; 3. Penyusunan GBS ; 4. Penyusunan TOR / KAK
Program 3: Meningkatnya partisipasi perempuan di bidang politik
3.1 Meningkatnya partisipasi perempuan dalam partai politik
  Pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik dimana dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan tentang kepemimpinan serta meningkatkan kesadaran kritis terhadap pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan gender.
3.2 Tersedianya pendampingan bagi perempuan yang berkecimpung dalam politik
  Pendampingan bagi perempuan dalam berpolitik untuk meningkatkan partisipasi perempuan dan pengetahuan perempuan dalam berpolitik sehingga bisa ikut serta dalam pemilihan legislatif guna mendukung kesetaraan gender.
Program 4: Meningkatnya kualitas organisasi penyedia layanan pemberdayaan perempuan
4.1 Meningkatnya tertib administrasi lembaga perempuan
  Lembaga layanan perempuan merupakan lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan maupun administrasi dalam penyelenggaraan pembangunan.
Program 5: Pemenuhan hak pada anak
5.1 Tersedianya indikator penilaian kabupaten layak anak
  Pemenuhan hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai modal bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Program 6: Pelaksanaan pencegahan kekerasan pada anak
6.1 Meningkatnya kebijakan perlindungan khusus anak
  Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi,
dan anak tereploitasi mencakup ekploitasi ekonomi dan seksual anak yang diperdagangkan serta anak yg menjadi korban penyalagunaan narkotika dan alkohol.
6.2 Meningkatnya partisipasi perangkat daerah dalam proses perumusan kebijakan perlindungan khusus anak
  Partisipasi perangkat daerah dalam proses perumusan kebijakan perlindungan khusus anak dimana keterlibatan perangkat daerah dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada anak sehingga anak bisa terlindungi dari ancaman kekerasan dan ancaman lainnya.
Program 7: Penyediaan layanan rujukan pada anak korban kekerasan
7.1 Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak pada anak
  Partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak pada anak dimana masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya upaya menyediakan hak hak anak dan perlindungan anak yang disenergikan kedalam kegiatan / aktifitas organisasi masing masing yang pada akhirnya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada anak.
7.2 Tersedianya pendampingan khusus pada anak
  Pendampingan khusus pada anak khusunya anak yang berkebutuhan khusus sebagai upaya menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar hidup serta tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai harkst dsn msrtabat kemanusiaan.
Program 8: Penguatan dan pengembangan lembaga layanan perlindungan anak
8.1 Meningkatnya sarana prasarana lembaga layanan perlindungan khusus anak
  Lembaga layanan perlindungan khusus anak adzlah organisasi penggiat perlindungan anak yang kelembagaannya terdsftar pada kementrian hukum dan ham serta kepengurusannya diresmikan dengan surat keputusan menteri sosial.